Kamis, 12 Februari 2009

"Kampanye Terselubung para elit Politik Busuk"

Baliho Prof. Dr. Didik J. Rachbini adalah KAMPANYE TERSELUBUNG


Foto: Moksa/detikcom

Jakarta - Jika lewat Lenteng Agung menuju Pasar Minggu, anda akan disambut dengan baliho raksasa bergambar Didik J Rachbini. Baliho itu berdiri kokoh di dalam pagar Universitas Pancasila (UP). Di dalam baliho itu, Didik mengajak masyarakat untuk ikut bergabung bersama UP.

Letak baliho itu berdiri sejajar dengan baliho raksasa lainnya, yakni seputar informasi kampus ini dan pernyataan Ketua Dewan Universitas Pancasila, Siswono Yudohusodo. Dengan foto Didik yang berukuran jumbo, baliho ini pun cukup menyita perhatian setiap orang yang melewatinya.

Didik, di dalam baliho itu, menyebut dirinya sebagai anggota DPR Komisi X Bidang Pendidikan dan Pariwisata. Didik mengajak masyarakat agar mau bergabung dengan UP. Didik sendiri menyebut kampus ini sebagai kampusnya kawula muda yang kreatif dan dinamis.

Saat ini, Didik tercatat sebagai caleg dari Partai Amanat Nasional untuk daerah pemilih Bekasi-Depok. Untuk posisinya di UP, menurut situs resmi kampus ini, nama Didik tidak masuk ke dalam struktur organisasinya.

Terkait hal ini, menurut anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo, baliho Didik dapat dinilai sebagai salah satu kampanye yang terselubung. Hal ini bisa dilihat dari foto Didik yang terpampang secara jelas di baliho tersebut.

"Orang nggak harus bilang dirinya caleg, orang kan bisa tafsirkan," kata Bambang saat dihubungi detikcom, Kamis (12/2/2009).

Namun, diakui Bambang, pelanggaran itu cukup sulit dibuktikan. Jika pihaknya menanyakan, Bambang memprediksi Didik akan mengelak baliho tersebut bukan miliknya.

"Nanti dia bilang, bukan saya yang masang. Kalau sudah kaya gitu, selesai semua. Bersih sekali mainnya," ujarnya.

Sementara itu, Siswono Yudohusodo yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui sama sekali tentang baliho Didik. Siswono lantas bertanya, apakah ada ajakan untuk memilih Didik dalam baliho itu.

Ada tulisan caleg nggak? Nggak ada, pintar juga dia," candanya.

Dalam pasal 84 huruf h UU No 10/2008 tentang Pemilu ditegaskan, kampanye di tempat pendidikan dilarang. ( mok / nrl )

INILAH POTRET BUSUKNYA POLITIK & ELIT POLITIK DIBANGSA INI, BAHKAN AREA YANG NETRAL PUN MASIH DIMANFAATKAN UNTUK KAMPANYE. TAPI MEMANG SAYA AKUI BAHWA PAK DIDIK CERDIK, BISA MEMANFAATKAN FASILITAS APAPUN DEMI KAMPANYE DIA SUKSES & TERPILIH LAGI SEBAGAI CALEG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar